Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Dalami Bukti Skandal 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

  • Oleh Inilah.com
  • 22 Oktober 2019 - 06:00 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami bukti-bukti korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.

Penajaman bukti tersebut dilakukan melalui pemeriksaan beberapa orang karyawan PT Waskita Karya hari ini.

Di antaranya adalah Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra dan Julizar ?Kurniawan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pembuatan, pembayaran dan pertanggungjawaban kontrak fiktif pada proyek-proyek di PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 21 Oktober 2019.

Dalam kasus ini, Fathor, serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek it tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, sampai Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, negara ditaksir menderita kerugian sampai Rp 186 Miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Berita Terbaru