Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja Sabu dan Rekannya Kompak Berkelit Saat di Persidangan

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun yang terjerat kasus sabu kompak bersama rekannya, Hermansyah alias Herman, berkelit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 22 Oktober 2019.

Jaksa Didik Prasetyo Utomo, mengatakan sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi polisi dan tersangka dewasa Herman di hadapan hakim yang diketuai Edi Rosadi.

"Baik itu Herman dan (terdakwa) anak sama-sama membantah," kata Jaksa Didiek, Selasa 22 Oktober 2019

Herman membantah keterangannya di berita acara pemeriksaan. Dia mengaku tidak tahu sabu yang diamankan dari anak tersebut adalah miliknya. Begitu juga terdakwa anak, yang menyangkal kalau sabu tersebut milik Herman.

Padahal dalam keterangan di BAP, Herman mengaku sabu yang diamankan dari anak itu adalah miliknya. Begitu pun keterangan anak tersebut.

Baik hakim maupun jaksa sempat berulang bertanya kepada keduanya, namun mereka tetap berbelit-belit hingga dipenghujung persidangan keterangan yang dibuat di BAP tersebut diakui. Namun, mereka beralasan di bawah tekanan kepolisian. Hal tersebut lantas dibantah saksi polisi yang hadir dalam sidang itu.

Dalam dakwaan jaksa anak yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP itu diamankan di kediamannya pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari anak diamankan sabu sebanyak 3 paket, berawal pada 24 September 2019 Hermansyah alias Herman mengajaknya mengonsumsi sabu.

Herman membawa sepaket sabu, sebagian mereka gunakan sisanya dibagi menjadi 6 paket. Sebelum tertangkap, Herman mengambil tiga paket. 

Sepaket diambil terdakwa tanpa sepengetahuan Herman. Namun belum sempat digunakan, polisi mengamankannya. Sementara 2 paket lainnya disimpan di pembatas rumah. (NACO/B-11)

Berita Terbaru