Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Daerah Wajib Sediakan Layanan Perpustakaan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 22 Oktober 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perwakilan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Sudarto mengatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyedikan layanan perpustakaan.

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan juga PP No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai tindak lanjut UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yakni perpustakaan ditetapkan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, untuk menyediakan layanan perpustakaan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta kebutuhan masyarakat," kata Sudarto pada Selasa, 22 Oktober 2019.

Hal ini disampaikan Sudarto dalam kegiatan Peer Learning Meeting Provinsi Kalimantan Tengah bertajuk Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Literasi untuk Kesejahteraan pada Selasa, 22 Oktober 2019. Kegiatan yang dibuka pukul 14.00 WIB ini akan dilaksanakan hingga Kamis, 24 Oktober 2019 mendatang di Hotel Luwansa, Palangka Raya. 

"Atas dasar hal tersebut maka perpustakaan nasional sebagai pembina semua jenis perpustakaan dengan dukungan dari Bappenas berinisiatif untuk melakukan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial," tuturnya.

Kegiatan ini, lanjut Sudarto, memiliki tujuan memperkuat peran perpustakaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kemampuan literasi yang meningkatkan kreativitas masyarakat dan mengurangi kemiskinan akses informasi.

"Diharapkan program ini menjangkau masyarakat di semua kalangan, mulai dari anak usia pra sekolah sampai usia lanjut, semua punya hak akses kepada perpustakaan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru