Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Sebut Pembangunan Pasar Handep Hapakat Melanggar Perpres

  • 22 Oktober 2019 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 22 Oktober 2019.

Dalam persidangan yang diketuai Alfon tersebut ahli penyedia barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Slamet Sudaryo mengatakan jika ada pelanggaran terhadap Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam persidangan tersebut, ahli mengungkapkan jika terjadi pelanggaran dalam mekanisme sehingga terjadi kesalahan prosedur yang tidak seharusnya dilanggar oleh para pihak yang terkait dalam pembangunan pasar tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung menjelaskan jika prosedur yang dilanggar tersebut berupa pengalihan pengerjaan proyek kepada orang lain. Pemenang lelang adalah PT Talawang Nampara Perkasa kepada terdakwa Fery Niagara.

"Jadi Fery itu tidak masuk dalam struktur organisasi perusahaan. Tapi pengerjaan proyek pasar tersebut justru dikerjakan olehnya. Dan juga diketahui jika Fery ini meminjam nama perusahaan untuk memenangkan proyek tersebut," jelas Agung usai persidangan, Selasa, 22 Oktober 2019.

Kasua korupsi pembangunan pasar tersebut diketahui merugikan negara mencapai Rp 2,7 miliar. Kerugian tersebut diketahui akibat adanya kegagalan krontruksi pada bangunan pasar yang berada di Blok A Pasar Handep Hapakat. (AGUS/m)

Berita Terbaru