Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Diingatkan Jangan Urus Dokumen Kependudukan Melalui Calo

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 22 Oktober 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Palangka Raya, Lukman, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengurus dokumen kependudukan ataupun lainnya melalui calo.

"Untuk mengurusi dokumen kependudukan sangat diharapkan jangan pakai calo. Diharapkan masyarakat bisa mengurus sendiri," kata Lukman, Selasa, 22 Oktober 2019. 

Pasalnya, untuk dokumen kependudukan, pemerintah sama sekali tidak memungut biaya apapun. Sehingga, jangan ada yang menggunakan jasa calo, apalagi harus mengeluarkan sejumlah uang. 

"Saya ingatkan untuk urus KTP dan dokumen lainnya, kami tidak ada biaya apapun. Jangan sekali-sekali mengatakan Dinas Dukcapil memungut biaya," tegasnya. 

Lukman menegaskan jika terjadi persoalan terkait biaya itu, karena mengurusnya menggunakan jasa calo, maka dinas dukcapil tidak bertanggungjawab. 

"Kalau calo yang urus dan di kemudian hari terjadi masalah, maka kami tidak bertanggungjawab," ujarnya. (ARNOL/B-11)

Berita Terbaru