Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Desak Pemkab Kotim Tertibkan Kebun Sawit Tanpa Plasma

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2019 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun mendesak pemkab untuk menertibkan kebun sawit perusahaan yang tidak memiliki plasma.

Bahkan, Rimbun secara tegas mendukung kebijakan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, yakni menertibkan perkebunan tanpa plasma. Sesuai aturan, plasma harus 20 persen dari total luasan hak guna usaha (HGU). 

"Dalam ketentuan itu plasma memang harus diimplementasi secara nyata. Saya sepakat dengan Gubernur Kalteng yang punya semangat sama untuk menertibkan kebun soal kewajiban plasma di Kalteng, khususnya di Kotim," kata Rimbun, Selasa, 22 Oktober 2019.

Dia menyayangkan adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban menyediakan kebun plasma minimal 20 persen. Padahal, itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2007.  

Selama ini, DPRD telah berupaya membantu meminimalisasi sengketa antara investor dengan masyarakat lokal, yang umumnya dipicu belum terealisasinya janji pembangunan kebun plasma oleh perusahaan.

Dari itu, banyak perusahaan perkebunan belum memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen dari lahan inti. Dan ini menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan.

Selama ini, investor cenderung arogan dengan dalih telah mengantongi izin dari pemerintah. Padahal belum tentu selesai sepenuhnya. Sebaliknya, masyarakat sering tersudut ketika semua masalah didasarkan pada bukti kepemilikan sesuai aturan hukum. 

“Kita ingin pemerintah daerah ini satu suara baik itu legislatif dan eksekutif," tutupnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru