Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Terdakwa Ini Belum Sempat Untung Main Judi Keciduk Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Oktober 2019 - 21:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Nasib sial dialamai 4 pria pelaku judi ini. Pasalnya dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, mereka mengaku belum mendapat untung, tapi sudah keciduk polisi.

Pengakuan ini diungkapkan ke 4 terdakwa Jumar (63), Akhmad Sugianto (38) Agus Kusnomo (39) dan Pandi (57) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami semua ini belum ada yang untung atau belum ada yang menang yang mulia, terus tiba - tiba petugas datang," ujar mereka kompak di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa 22 Oktober 2019.

Lalu ketua majelis hakim Iman Santoso menanyakan siapa yang menang? mereka kompak bahwa yang sudah mendapat untung ialah Misdin (DPO).

"Si Misdin yang sudah dapat untung yang mulia, yang kabur itu," jelasnya. Ke 4 terdakwa ini ditangkap pada 28 Juli 2019 sekitar pukul 23.00 WIB disalah satu rumah yang berada di Jalan Marundau RT 05 Kelurajan Candi, Kecamatan Kumai.

Mereka digrebek polisi sedang bermain judi remi di dapur, namun satu orang berhasil kabur Misdin (DPO).

Berdasarkan penjelasannya, adapun maksud dan tujuan para terdakwa melakukan permainan judi adalah untuk mendapatkan uang dengan cara memenangkan permainan judi dan bukan merupakan mata pencarian, serta dalam melakukan judi Kartu Remi Box tidak memilki ijin dari pihak yang berwenang.

Maka perbuatan terdakwa yang dijelaskan di atas diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 303 ayat 1 ke 2  KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru