Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Nilai Kasus Pembangunan Pasar Handep Hapakat Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Tipikor

  • 22 Oktober 2019 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat hukum dari terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau, Edi Rosandi menilai jika kasus tersebut tidak bisa dibawa ke ranah tindak pidana korupsi atau tipikor.

Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan kererangan ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Slamet Sudaryo yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 22 Oktober 2019.

Dia menuturkan, ahli mengatakan adanya penyimpangan sesuai pasal 87 Perpres No. 54 tahun 2010, itu merupakan adanya wanprestasi dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa. 

Terkait itu, jika masalah pengalihan jenis pengerjaan sebagaimana yang dimaksud oleh ahli itu, seharusnya terdakwa hanya dikenai tindakan pembayaran denda secara administratif, bukan tipikor.

"Kalau itemnya hanya berupa pengalihan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 3, tidak termasuk tipikor tapi perdata. Seharusnya hanya pembayaran denda secara administratif saja," jelas Edi, Selasa, 22 Oktober 2019.

Dia menambahkan, hal itu baru bisa dinyatakan masuk kedalam ranah korupsi, jika terdapat penyimpangan berupa suap, atau hal apapun yang menjurus pada tindak pidana tersebut.

"Penyedia barang dan jasa itu baru bisa dibawa keranah korupsi apabila ada penyimpanagan berupa suap, memerkaya diri sendiri, dan orang lain. Kemudian harga barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan apa yang didapatkan," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru