Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau dan BPN Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Tangani Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Oleh James Donny
  • 22 Oktober 2019 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan kejaksaan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa 22 Oktober 2019.

Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo menyambut baik adanya kerja sama ini. Menurutnya pada saat ini para pemangku kepentingan dan aparatur pemerintah, baik itu dipusat maupun di daerah dituntut untuk bekerja cepat dan tepat dalam dalam melaksanakan proses pembangunan agar dapat dirasakan oleh masyarakat. 

Edy mengatakan dalam pelaksanaan program pembangunan disatu sisi ada aturan hukum yang mengatur gerak Iangkah sebagai rambu-rambu yang harus diperhatikan dan dipatuhi, khususnya yang bersinggungan langsung dengan aspek keperdataan dan ketatanegaraan. 

"Terkadang dua hal ini yang sering berbenturan, sehingga menimbulkan masalah hukum bagi para pengambil kebijakan dalam melaksanakan proses pembangunan, sehingga beresiko terjadinya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya," katanya. 

Terkait MoU ini menurut bupati sudah ada kesepakatan bersama dan merupakan payung hukum.

Jadi proses dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah Ddaerah mendapat bantuan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan sebagai kuasa hukum negara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi mengatakan dasar MoU ini sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Triono mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan BPN yang mau bekerja sama dan memberikan kepercayaan kepada kejaksaan sebagai kuasa hukum dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. (JAMES DONNY/B-6) 

Berita Terbaru