Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengangkut Kayu Ulin 9,5 Meter Kubik Tanpa Dokumen Diadili 

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syahrimal alias Imal menjalani sidang atas kasus pengangkutan kayu ilegal. Dalam dakwaan jaksa terungkap terdakwa diadili atas pengangkutan kayu ulin sebanyak 9,5 meter kubik tanpa dokumen.

"Benar kayu itu tidak ada dokumennya," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 22 Oktober 2019.

Imal tidak menyangkal atas dakwaan Jaksa Arie Kesumawati itu. Imal didakwa dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terdakwa diamankan pada Sabtu, 3 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Poros Parenggean-Sangai, Km 17 Desa Karya Bersama, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. 

Dari truk dengan nomor polisi DA 8671 BP yang dikemudikannya diamankan Ulin sebanyak 9,5 meter kubik dari berbagai ukuran yakni 10x10x400 cm, 5x10x400 cm, 2x20x200 cm dan 2x20x400 cm.

Kayu itu dibawa dari Tumbang Hejan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim di kawasan HTI di sana, yang dikumpulkan warga setempat. 

Kayu itu rencananya dibawa ke Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga untuk dijual. Belum sampai tujuan, warga asal Kalimantan Selatan itu diamankan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru