Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Telepon Seluler Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Oktober 2019 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melanggar hukum dengan mencuri telepon seluler, terdakwa Sar dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 22 Oktober 2019.

JPU Qurotul Aini S Farida, menuntut terdakwa Sarnen lantaran terbukti telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan dikurangi selama dalam tahanan.

"Sementara barang bukti satu unit ponsel merek Samsung dikemabalikan pada korban dan terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujarnya.

Mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, pikir - pikir atau melakukan pembelaan.

"Mau melakukan pembelaan secara tertulisa atau langsung," tanya hakim Muhammad Ikhsan.

Terdakwa meminta keringanan, namun terdakawa tidak menyebutkan alasannya mengapa minta diringankan.

"Kenapa minta diringankan, apa alasannya, harus punya alasan dong, menyesal, ini aja udah ada tiga berkas perkaramu di sini, siap - siap membujang di LP ya," tegas hakim.

Tapi majelis hakim tetap akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan.

Terdakwa Sarnen telah melakukan tindak pidana pencurian pada Selasa 16 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di Mess atau Barak Divisi II PT. Sungai Rangit Sampoerna Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Terdakwa masuk ke dalam Barak ataumMess nomor 7 dengan cara mencongkel pintu belakang, dengan menggunakan satu badik, setelah pintu tersebut terbuka terdakwa masuk dan mencari barang yang bisa terdakwa jual.

Terdakwa mengambil satu unit ponsel merek Samsung warna putih, milik saksi Ngadimin yang saat dalam keadaan tertidur.

Akibat perbuatanya Ngadimin mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru