Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ikut Judi, IA Dituntut 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Oktober 2019 - 23:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa IA dalam kasus perjudian dituntut pidana 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti sah ikut main judi di tempat umum.

JPU Panji Wiratno menuntut terdakwa dengan kurungan enam bulan dan dikurangi sejak masa penahanan, karena terbukti secara sah ikut bermain di tempat umum dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Mendengar tuntutan jaksa itu, ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa menerima, pikir - pikir atau mau mengajukan pembelaan.

Dengan tegas terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," tegasnya.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa pada sidang lanjutan Minggu depan dengan acara pledoi. IA diamankan Senin 1 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di warung Jalan Pangeran Adipati, Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan.

Warung itu ternyata digunakan untuk menjual kupon putih atau togel. Polisi menemukan satu lembar kertas bertuliskan angka yang ada tulisan "SYDNEY" yang merupakan tulisan angka-angka atau nomor yang terdakwa pasangkan dalam pembelian kupon putih atau togel.

Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa diancam Pasal 303 ayat 1 ke 2, Pasal 303 ayat 1 ke 1, Pasal 303 ayat 1 ke 2, Pasal 303 ayat 1 ke 1 junto Pasal 53, Pasal 303 ayat 1 ke 2 junto Pasal 53 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru