Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Oktober 2019 - 09:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan mengamankan 56, 75 gram narkotika jenis sabu pada operasi Antik Telabang 2019. Sabu ini hasil pengungkapan dari dua kasus narkoba dengan tersangka dua orang. 

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Wakapolres Katingan Kompol OK Azhar, Rabu, 23 Oktober 2019 mengatakan dalam operasi antik tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Katingan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 56,75 gram sabu.

Menurut Ok Azhar operasi antik telabang 2019 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei.

Dua tersangka yang diamankan itu, masing-masing FF (36) dan MA.

Dari tangan tersangka FF, selain barang bukti sabu Satnarkoba juga menyita barang bukti berupa dua buah timbangan, dua buah gunting, 20 plastik klip ukuran kecil, sedotan, satu unit hanphone merek Xiaomi.

"Tersangka mengaku, bahwa sabu itu untuk diedarkan di wilayah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu M Yosef.

Kronologis penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Bangkiang, ada seorang pengedar narkoba. Mendapat informasi demikian,  Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka, saat hendak ditangkap tersangka sempat kabut melalui jendela dan di dalam rumah ada seorang tersangka lainnya dengan inisial MA. Saat digeledah di saku celana MA terdapat satu paket diduga sabu.

Setelah dilakukan pengejaran tersangka FF dapat diamankan dan diminta menyaksikan kegiatan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu berikut peralatan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 8 milyar.(ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru