Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Tunggu Tuntutan, Ayah Menanti Persidangan

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2019 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiayaan berinisial Oy tinggal menunggu tuntutan dari penuntut umum sementara ayahnya, Dn, menanti persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

"Kami sudah terima berkas tahap II tersangka Dewin," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotawaringin Timur, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu, 23 Oktober 2019.

Terdakwa saat di Kejari Kotim mengungkapkan perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makin Group).

Penganiayaan itu berawal saat terdakwa Oy, Ly, OP (16) bersama Dn dan 3 pelaku DPO lainnya mengeroyok korban Taufik Rahman alias Kris yang didahului penganiayaan yang dilakukan Oy.

Oy mencekik dan memukul korban kemudian ia menyuruh OP menjemput ayahnya Dn. Kemudian mereka datang menghampiri korban dan Dn menganiaya korban. Korban dipukul oleh terdakwa dan pelaku itu.

Akibat kejadian itu korban alami luka dan melaporkan perbuatan para pelaku itu. Oy Cs sempat kabur namun akhirnya diamankan dalam kasus tersebut.

Dn merupakan warga Kuala Kuayan RT 11 RW 4, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, yang juga bermukim di Jalan Pramuka Gang Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)

Berita Terbaru