Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakak dan Ayah Duduk di Pesakitan, Remaja Dibawah Umur Tidak Diproses Berhasil Diversi

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2019 - 14:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Oy dan sang ayah, Dn harus diproses secara hukum dalam kasus penganiayaan, sementara anak Dn yang masih berumur 16 tahun tidak diproses. 

Oy tinggal menunggu tuntutan sementara itu Dn tinggal menunggu persidangan. "Di tingkat penyidikan kepolisian anak dilakukan diversi, dan berhasil sehingga anak tidak diproses," kata Usman, Bapas Sampit, Rabu, 23 Oktober 2019.

Perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D 65/66 PT Katingan Indah Utama (Makin Group).

Penganiayaan itu berawal saat terdakwa Oy, Ly, dan anak berumur 16 tahun bersama Dn dan 3 pelaku DPO lainnya mengeroyok korban Taufik Rahman alias Kris yang didahului penganiayaan yang dilakukan Oy.

Oy mencekik dan memukul korban kemudian ia menyuruh adiknya yang di bawah umur itu menjemput ayahnya, Dn. Kemudian mereka datang menghampiri korban dan Dn menganiaya korban. Korban dipukul oleh terdakwa dan pelaku itu

Akibat kejadian itu korban mengalami luka dan melaporkan perbuatan para pelaku itu. Oy, Ly, Dn dan anak sempat kabur namun akhirnya diamankan dalam kasus tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru