Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Potong Tiket Penumpang, NAM Air Sampit Dituntut Rp 54 Juta

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2019 - 15:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran memotong tiket penumpang, NAM Air Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur digugat dan dituntut ganti rugi sebesar Rp 54.262.800 oleh penggugat Setyo Budi.

Dalam Sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin hakim Puthut Rully, penggugat Setyo Budi warga Jalan Kapten Mulyono Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim menuntut kerugian itu sebagaimana gugatan yang dibacakan Rabu, 23 Oktober 2019.

Penggugat menyebutkan, awalnya tidak berniat untuk mengajukan gugatan ini kepada pengadilan jika saja pihak tergugat dari awal memiliki niat baik untuk mengembalikan uang penggugat secara utuh tanpa pemotongan

Namun karena sudah beberapa kali penggugat mendatangi dan menemui pihak tergugat di kantornya menuntut uang kompensasi pengembalian tiket pesawat penggugat tersebut tetapi terus ditolak. Hingga akhirnya mengajukan gugatan itu agar tergugat mengetahui kesalahannya dan berhenti merugikan orang lain karena hal semacam ini bisa jadi dialami oleh penumpang lain

"Selain itu kemudian hari tidak lagi melakukan kesewenang-wenangan kepada penumpanng," kata kuasa hukum penggugat Bambang Nugroho yang dalam sidang itu didampingi oleh Agung Adi Setiyono.

Sementara dari NAM Air hadir dari pihak legal Danang Agung S dan Thosio Urayama mengaku siap berdamai dan mengganti selisih dari uang pemotongan tiket milik penumpang tersebut.

"Kami siap untuk berdamai dan mengembalikan selisihnya, selebihnya kami keberatan yang mulia," kata salah satu legal NAM Air.

Hakim dalam kesempatan tersebut sempat meminta untuk masing-masing pihak menyelesaikannya tanpa harus melalui proses persidangan tersebut jika memang bisa diselesaikan dengan cara baik-baik.

Namun demikian jika hanya mengganti selisih uang dari pemotongan itu pihak penggugat merasa keberatan karena mereka merasa sudah dirugikan.

Mulai dari tidak bisa berdagang seperti biasanya karena harus mengikuti persidangan tersebut hingga jika ditotal dengan biaya tiket, kerugian yang dialami sebagaimana tertuang dalam gugatan itu.

Berita Terbaru