Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 12 Pelanggaran Sasaran Dalam Operasi Zebra Telabang 2019

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 23 Oktober 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian menargetkan 12 bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2019. Jika ditemukan, polisi memastikan akan memberi tindakan tegas sesuai peraturan.

"Ada 12 target pelanggaran yang menjadi penekanan kami. Itu penting dan sangat berkaitan erat dengan ketertiban serta keamanan berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Anang Hardyanto, Rabu 23 Oktober 2019.

Pelanggaran itu yakni pengendara yang tidak memiliki SIM, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat mengemudi, serta pengendara di bawah umur.

Kemudian, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, serta kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.

"Untuk 12 penekanan itu harus dipatuhi. Jika tidak dipatuhi, maka akan kita lakukan penilangan dan memberikan penyadaran atau edukasi," jelasnya.

Meskipun terdapat target operasi yang sudah ditetapkan dan diatur, tetapi Anang, sangat mengaharapkan untuk para pengendara patuh atau taat.

"Yang menjadi tujuan kita yakni pengendara yang patuh dan taat, bukan mencari atau menemukan kesalahan," jelasnya.

"Jika memang ada yang belum lengkap atau tidak memiliki SIM dan STNK diharapkan secepatnya mengurus, bukan tunggu ditilang," pungkas Anang. (ARNOL/B-11)

Berita Terbaru