Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Jaksa Terhadap Kurir Sabu Pasangan Suami Istri Terlalu Berat

  • 23 Oktober 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus sabu dengan terdakwa pasangan suami istri HA dan SL kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 23 Oktober 2019.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa ini dijelaskan oleh penasihat hukum, Sukri Gazali jika tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berat.

Menurutnya, kliennya yang hanya kurir tidak semestinya dihukum seberat itu. Pasalnya pemilik barang bernama Amang Tangkiling yang menyuruh kedua terdakwa mengambil sabu dari Aceh tidak ditangkap petugas BNNP yang saat itu melakukan penangkapan di Bandara Tjilik Riwut.

"Seharusnya petugas bisa melakukan control delivery, sehingga siapa pemilik dari narkotika itu bisa turut ditangkap. Klien kami hanya kurir dan punya banyak tanggungan. Jadi kami rasa tuntutan jaksa kemarin terlalu berat," jelas Sukri seusai persidangan, Rabu 23 Oktober 2019.

Dia menambahkan tuntutan hukuman yang diterima kliennya HA dengan pidana 17 tahun penjara subsidair dua bulan dan Selfi Liana dengan pidana penjara 15 tahun subsidair dua bulan sangat memberatkan.

Karena hukuman keduanya disamakan dengan terdakwa lainnya yang membawa tiga kilogram sabu.

"Seharusnya bisa lebih ringan, karena terlihat meski sabu yang dibawa tidak sebanyak kasus kemarin, tapi tuntutan hukuman keduanya sama," tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru