Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng Musnahkan 400 Gram Sabu

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 23 Oktober 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan terhadap 400 gram sabu, Rabu 23 Oktober 2019.

Pemusnahan ini merupakan hasil tangkapan pada September 2019. Pemusnahan ini merupakan prosedur yang harus dilalui dan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus kejahatan obat terlarang.

"Pemusnahan barang bukti sabu ini adalah bagian dari prosedur dan syarat dalam perlakuan terhadap hasil kejahatan narkotika yang berhasil diamankan petugas," ujar Kepala BNNP Kalteng, Kombes Marudut Hutabarat melaluai Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada.

Selain itu momentum pemusnahan ini sebagai kesempatan berkoordinasi dan bersinergi antara penegak hukum agar selalu komitmen dalam upaya penegakan hukum.

"Peredaran gelap narkotika masih marak terjadi, meski sanksi telah diatur jelas dalam UU Nomor 35 tahun 2009," terangnya.

Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari 2 kurir sabu berinisial MB dan HS yang diciduk di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau.

Barang haram itu dibawa tersangka yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Palangka Raya menggunakan mobil Innova.

MB dan HS membawa sabu atas perintah seorang yang berinisial FH salah satu narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru