Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Arjuna Utama Sawit Banding Setelah Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan KLHK

  • 23 Oktober 2019 - 22:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam sidang perdata antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggugat PT Arjuna Utama Sawit (AUS) di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Rabu 23 Oktober 2019.

Dalam sidang yang cukup lama ini majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmono mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan KLHK terhadap PT AUS atas kebakaran lahan kebun sawit di area perusahaan pada 2015.

Majelis hakim memutus untuk menolak tuntutan dari penggugat dalam provisi untuk seluruhnya.

Kemudian menolak eksepsi dari tergugat untuk seluruhnya. Sedangakan dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk sebagian.

"Menyatakan dalam mengadili perkara ini beban pembuktian dan sistem pertanggungjawabannya menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak dalam relevansinya dengan prinsip iktikad baik,” kata Kurnia saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat karena melakukan perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 hektare dengan biaya Rp 162.194.004.180.

Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp 99.684.682.099 dibayarkan melalui rekening kas negara.

“Menolak gugatan penggugat untuk yang selain dan selebihnya," tutup Kurnia.

Mendengar putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian tuntutan dari penggugat ini maka penasehat hukum PT AUS mengajukan banding. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru