Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHK Hormati Putusan Hakim Terhadap PT Arjuna Utama Sawit

  • 23 Oktober 2019 - 22:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Putusan atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas gugatannya terhadap PT Arjuna Utama Sawit (AUS) atas kebakaran lahan pada 2015 yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 23 Oktober 2019 belum sesuai harapan dari KLHK.

Pasalnya, dalam putusan ini hanya sebagian saja tuntutan gugatan yang diajukan KLHK yang dikabukan majelis hakim diketuai Kurnia Yani Darmono.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK, Jasmin Ragil Utomo.

Jasmin mengatakan majelis hakim sudah mempertimbangkan putusan dengan berbagai pertimbangan, termasuk mendengarkan keterangan ahli dari penggugat maupun tergugat.

"Meski belum sesuai dengan apa yang kami harapkan, tapi ini adalah putusan yang tentunya memihak pada lingkungan. Dengan dikabulkan sebagian itu kan berdasarkan keyakinan hakim. Jadi kami tetap menghormati,” ujarnya.

Pihaknya tetap siap menjalani setiap tahapan peradilan, termasuk menghadapi permintaan banding yang telah disampaikan penasehat hukum dari tergugat PT AUS seusai pembacaan putusan.

"Tadi pihak tergugat sudah menyatakan banding, jadi kami akan terus melanjutkan perkara ini bila perlu sampai PK nanti. Kami siap, tapi kami harus pelajari dulu putusan dari majelis hakim tadi,” tegasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru