Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Materi Gugatan KLHK Tidak Dikabulkan Hakim Terhadap PT Arjuna Utama Sawit

  • 23 Oktober 2019 - 23:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam sidang putusan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Arjuna Utama Sawit (AUS) ada 2 materi gugatan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka raya, Rabu 23 Oktober 2019.

Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK, Jasmin Ragil Utomo mengatakan jika tuntutan dari KLHk terhadap tergugat yang ditolak mejelis hakim berupa pembayaran denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas.

Majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmono juga menolak tuntutan KLHK terhadap PT AUS untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 ribu per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ini.

“Ada 2 tuntutan kami yang ditolak oleh majelis hakim. Namun itu bukalah suatu tujuan, tapi tentang bagaimana hukum itu bisa ditegakkan,” kata Jasmin seusai mengikuti sidang.

Dia menambahkan jika ditolaknya sejumlah tuntutan itu sudah sesuai pertimbangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memasukkan tuntutan baik denda dan dwangsom dari KLHK ke dalam ganti rugi yang harus dibayarkan PT AUS.

"Menurut hakim itu sudah diinkludkan ke dalam ganti rugi, namun kami akan pelajari dulu putusan ini dan selebihnya kami menghormati putusan hakim,” pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru