Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kompolnas Beri Masukan Presiden Soal Calon Kapolri

  • Oleh Inilah.com
  • 24 Oktober 2019 - 00:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU No 2 tAHUN 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada pasal 11 ayat 6.

"Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," jelas Poengky, Rabu 23 Oktober 2019.

Poengky melanjutkan berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," pungkasnya. (INILAH.COM)

Berita Terbaru