Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 4 Hal yang Ditunggu Polda Kalteng dalam Kasus Kebakaran Lahan PT Palmindo Gemilang Kencana

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 24 Oktober 2019 - 01:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses hukum kasus kebakaran lahan milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK) yang terletak di Kelurahan Kameloh Baru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya masih terus berjalan di Polda Kalteng hingga saat ini.

Dalam supervisi yang dilakukan tim Gulkarhutla Mabes Polri di bawah pimpinan Karokerma KL SOPS Polri Brigjen Sahimin Zainudin, sejumlah pertanyaan dilemparkan kepada salah satu penyidik Polda Kalteng yang menangani kasus Karhutla yang menimpa korporasi ini.

"Sekarang yang kamu tunggu ahli itu apa," tanya Sahimin kepada penyidik di TKP, Rabu 23 Oktober 2019.

"Yang kami tunggu sekarang itu ada empat hal. Pertama pembacaan titik api, kerusakan lingkungan, korporasi, dan ahli pidana lingkungan," jawab Manang, penyidik yang menangani kasus ini.

Belum usai penyidik menjawab, Sahimin langsung melontarkan lagi pertanyaannya terkait berapa lama menunggu hasil uji laboratorium tersebut.

"Berapa lama nunggu hasilnya ini. Uji laboratorium dari kapan," tanya Suhaimin.

"Hasilnya sudah keluar dan sekarang tim kami lagi di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli. Uji labnya dari 3 Minggu lalu," jawab penyidik.

Pantauan borneonews.co.id, asistensi dan supervisi yang dilakukan langsung di TKP ini berlangsung alot.

Sejumlah pertanyaan dijawab dan dipertanggungjawabkan tim penyidik Polda Kalteng secara baik dan benar.

Sebelumnya area lahan yang dikuasi PT PGK ini memiliki ribuan hektare lahan untuk perkebunan sawit yang terbakar sekitar 202 hektare.

Berita Terbaru