Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honda Apresiasi Terbitnya Perpres dan PP Mobil Listrik

  • Oleh Tempo.co
  • 24 Oktober 2019 - 10:00 WIB

TEMPO.CO, Tokyo - Pemerhati industri otomotif dan APM menyambut positif keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Peraturan tersebut terdiri dari delapan bab dan 47 pasal, yang mengatur dasar pengenaan PPnBM yang tak lagi menitikberatkan pada bentuk bodi kendaraan melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 oleh PIt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo. Peraturan ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, itu berarti akan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Dan PP tersebut turunan dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 8 Agustus 2019 yang terdiri sebanyak 37 pasal.

Disebutkan, pada mobil penumpang PPnBM dikenakan mulai dari 15 persen hingga 40 persen yang berlaku untuk mobil berkapasitas 1.000 cc hingga 3.000 cc, sedangkan untuk 3.000 cc ke atas dikenakan PPnBM 40 persen hingga 70 persen. PPnBM diberikan dengan pertimbangan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.

Sebagai gambaran mobil yang konsumsi bahan bakarnya rata-rata 15.5 kilometer per liter (kpl) atau 17.5 untuk solar, PPnBM yang dikenakan adalah 15 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 - 3.000 cc. Bila konsumsi bahan bakar bensin atau gas buang lebih besar, namun pada kapasitas mesin yang sama besaran pengenaan PPnBM menjadi 20 persen, dan seterusnya.

Sedangkan untuk kategori low cost green car (LCGC) alias kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), PPnBMnya tidak lagi nol persen tetapi meningkat jadi 3 persen, dengan kapasitas mesin 1.500 cc sampai 3.000 cc. Pembebasan PPnBM dialihkan untuk kendaraan berkategori PHEV dan listrik penuh.

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor menanggapi PP No. 73 Tahun 2019 tersebut sebagai hal positif. “Bagus, pemerintah makin serius memikirkan persoalan emisi kendaraan. Hal ini tentu saja sejalan dengan komitmen Honda yang mengedepankan teknologi ramah lingkungan,” ujarnya saat berlangsungnya Tokyo Motor Show atau TMS 2019, di Jepang, Rabu 23 Oktober 2019.

Namun, menurut Billy, Honda belum bisa menerapkan strategi yang akan diambil sebelum juknis atau petunjuk teknis sebagai landasan Perpres dan Peraturan Pemerintah itu dikeluarkan. “Biasanya, juknis tidak akan lama menyusul PP,” katanya. “Setelah itu, Honda baru bisa menerapkan strategi selanjutnya,” ujarnya.

Ia menyadari persoalan tersebut akan terkait dengan beberapa kementerian, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Peridustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian ESDM. “Penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia,” kata Billy.

Berita Terbaru