Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Kenal 2 Pekan Mau-maunya Pria Ini Diajak Curi Sarang Burung Walet Milik Sepupu Sendiri

  • Oleh Naco
  • 24 Oktober 2019 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tu alias Ua (23) baru saja mengenal Windra (DPO) dan Putra (DPO) selama dua pekan. Saat diajak mencuri sarang walet milik Karjito, tak lain adalah sepupu sendiri, tersangka tidak menolaknya.

Karjito, menurut tersangka, adalah kakak sepupunya. Itu ia ungkapkan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 24 Oktober 2019.

Perbuatan itu menurut tersangka dilakukan pada Minggu, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Tajah Antang, Desa Tumbang Sapayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Saat itu tersangka didatangi Windra dan Putra. Keduanya merupakan warga asal Desa Tumbang Torong, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim. Tersangka diajak membobol sarang walet itu.

"Saat itu kami masuk ke sarang itu lewat jalan keluar masuk burung," ucap tersangka.

Tersangka bertugas membawa hasil sarang yang dipanen, sementara Windra dan Putra bertugas mengambil sarang itu. Saat itu Windra dan Putra turun duluan, sementara tersangka tertinggal dan diamankan.

"Saya diamankan bersama 60 sarang yang berhasil kami panen, sedangkan teman saya yang dua lainnya kabur," ungkap tersangka.

Pria yang mengenyam pendidikan hanya sampai kelas 5 SD itu dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru