Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Setujui Pemusnahan Obat Kedaluwarsa dan Bahan Habis Pakai

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Oktober 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemusnahan obat rusak dan kedaluwarsa serta bahan habis pakai oleh pihak RSUD Sukamara telah mendapat persetujuan dari Bupati Sukamara Windu Subagio.

"Kegiatan ini sudah mendapatkan persetujuan berdasarkan keputusan Bupati Sukamara Nomor 188.45/347/2019 tentang RSUD Sukamara telah melaksanakan persiapan pemusnahan," kata Direktur RSUD Sukamara, Dr Eflin Sianipar, Kamis, 24 Oktober 2019.

Menurut Eflin, sebelum dilakukan pemusnahan, kegiatan diawali dengan proses pemilihan, pemeriksaan, penyiapan serta penetapan obat-obat dan alat kesehatan habis pakai.

"Untuk proses selanjutnya, obat dan bahan habis pakai tersebut diangkut untuk diserahkan kepada pihak pengelola sebagai tempat pembuangan akhir," ujarnya.

Eflin melanjutkan, setelah obat kedaluwarsa dan habis pakai telah banyak, maka akan diserahkan kepada pihak ketiga yang telah menjalin kerjasama untuk diangkut dan dimusnahkan.

"Pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga, ini sesuai dengan aturan lingkungan hidup dimana untuk obat-obatan tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan," jelas Dr Eflin Sianipar. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru