Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kobar Sosialisasi Perda 29/2018 tentang Pengaturan Alat Pemadam Kebakaran

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 Oktober 2019 - 14:38 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satpol PP dan Damkar Kobar sosialisasi Perda No 29/2018 tentang pengaturan alat pemadam kebakaran, Kamis, 24 Oktober 2019. Selain sosialisasi, diadakan juga pelatihan bagaimana cara memadamkan api.

Kegiatan yang digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari para guru di berbagai sekolah di Kobar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menjelaskan, dengan adanya perda tersebut, setiap bangunan yang penggunaannya bagi kepentingan publik, sekolah, perkantoran milik pemerintah dan swasta diwajibkan memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

"Tujuannya agar masyarakat semua sadar dan mengetahui pentingnya memiliki APAR di kantor dan sekolah atau di rumahnya. Sehingga bila terjadi kebakaran di kantor atau sekolah, api bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan fatal," jelas Majerum.

Selain itu, lanjut Majerum, sosialisasi perda dan pelatihan cara menggunakan APAR ini diberikan pada peserta, lantaran masih sedikit masyarakat yang mengetahui tata cara penggunaannya.

"Berdasarkan pantauan kami di berbagai kantor milik pemerintah dan swasta, sebagian besar pegawainya belum tahu cara menggunakan APAR dan bagaimana cara perawatannya," jelas Majerum. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru