Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nominal Obat Kedaluwarsa dan Bahan Habis Pakai RSUD Sukamara Mencapai Rp 861 Juta

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Oktober 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Direktur RSUD Sukamara Dr Eflin Sianipar mengatakan, nominal obat kedaluwarsa serta bahan habis pakai yang akan dimusnahkan mencapai Rp 861 juta.

"Yang akan kami musnahkan ini adalah obat kedaluwarsa dan bahan habis pakai dengan masa expired date tahun 2017 dan tahun 2018," ucap Dr Eflin Sianipar, Kamis, 24 Oktober 2019.

Menurut Eflin, untuk 2017 jumlah obat yang dimusnahkan mencapai Rp 618 juta dan 2018 mencapai Rp 180 juta yang keseluruhannya mencapai Rp 861 juta.

"Kalau untuk nilai obat-obatan yang sudah kedaluwarsa dan dimusnahkan ini lebih kurang Rp 861 Juta pada saat pengadaan, tetapi sekarang nilai ekonomisnya sudah tidak ada karena sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Eflin menambahkan, bahwa volume berat obat yang akan diangkut oleh pihak transportir PT. Mitra Hijau Kalimantan Timur mencapai 2,6 ton.

"Untuk proses pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa tersebut pihak RSUD Sukamara bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai dengan aturan lingkungan hidup dimana untuk obat-obatan tidak boleh dimusnahkan secara sembarangan," terangnya. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru