Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas Larang Pangkalan Jual Elpiji 3 Kilogram ke Pengecer

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Oktober 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas menerbitkan surat edaran terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk menstabilkan harga. Salah satu poinnya, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.

Surat edaran tersebut untuk mempermudah dalam mengontrol pendistribusian gas elpiji. Sebab, harganya kerap melambung tinggi saat diterima masyarakat.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kapuas, Batu Panahan mengatakan pelaksanaan surat edaran ini berlaku sejak diterbitkan. Surat edaran itu juga, merupakan langkah pemerintah menyikapi keluhan masyarakat.

"Kami meminta bantuan pihak-pihak terkait agar ikut mengawasi aturan ini," kata Batu Panahan, Kamis, 24 Oktober 2019.

Dia menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 652/1111/DPPKUKM/DAG/X/2019, tertanggal 23 Oktober 2019, tentang Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Dalam larangan untuk pangkalan menjual elpiji itu ke pengecer, ditegaskan jika elpiji bersubsidi itu bisa dijual ke masyarakat kurang mampu.

"Ini respons Pemkab Kapuas karena ada kenaikan yang cukup signifikan, dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan," tuturnya.

Surat itu berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 28 Tahun 2008 tentang HET LPG 3 Kilogram.

Kemudian Surat Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah nomor 188.44/383/2016 Tanggal 12 Agustus 2016 Tentang HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru