Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus PDAM Kapuas, Dua Orang Tidak Hadir Saat Dipanggil Kejati Kalteng

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 25 Oktober 2019 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Usai  penetapan tersangka kasus korupsi penyertaan modal tahun 2016 hingga tahun 2018 Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Kapuas, Kejati Kalteng gencar memeriksa sejumlah saksi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini, Jumat 25 Oktober 2019.

Terkait kasus yang menyeret mantan Dirut PDAM Kapuas Widodo ini sudah dipanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan. Namun dari delapan hanya ada enam yang hadir.

"Saksi yang hadir itu antara lain SY mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, AA Anggota Komisi II DPRD Kapuas, Kasubag Perundangan-Undangan S, internal PDAM, mantan Ketua DPRD Kapuas dan mantan Sekwan Kapuas S," ujar Rahmat.

"Sementara satu saksi yang merupakan pegawai PDAM tidak hadir alias mangkir dari panggilan menyidik, dan satunya tak bisa hadir karena sudah meninggal dunia," tambahnya.

Kasus korupsi penyertaan modal tahun anggaran 2016 hingga 2018 dengan tersangka yang merupakan mantan Dirut PDAM Kapuas, Widodo telah merugikan negara sekitar Rp 3 miliar.

Kasus ini mencuat ke publik ketika pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng melakukan penggeledahan kantor PDAM Kapuas beberapa waktu lalu. (ARNOL/B-5)

Berita Terbaru