Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan Pembawa 12 Paket Sabu di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Oktober 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial Ru (44), pembawa 12 paket sabu. Tersangka diringkus di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai.

Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, mengatakan yang bersangkutan diamankan lantaran diduga ingin mengedarkan sabu itu.

"Tadi malam pelaku kami amankan. Barang buktinya 12 paket sabu," kata Tejo, Jumat, 25 Oktober 2019.

Selain 12 paket sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan tersangka yakni 3 buah plastik klip kosong, 5 bungkus kopi ABC, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru