Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Hari Operasi Zebra Telabang 2019, 91 Pengendara Terkena Tilang

  • Oleh Ramadani
  • 25 Oktober 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Selama tiga hari Opersi Zebra Telabang 2019 berlangsung, sebanyak 91 pengendara diberikan surat tilang, karena telah melakukan berbagai macam pelanggaran terhadap aturan dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres barito Utara, AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya SIK, Jumat 25 Oktober 2019 mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 91 lembar yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

Ia memaparkan, pada hari pertama Operasi Zebra Telabang 2019 yakni 23 Oktober 2019, surat tilang yang dikelaurkan sebanyak 30 lembar dengan barang bukti yang disita berupa 17 lembar STNK, 5 lembar SIM dan 8 unit kendaraan bermotor.

Untuk pelanggaran yang dilakukan, yakni berupa tidak menggunakan helm sebanyak 9 orang, tidak memiliki surat kendaraan maupun pengendara sebanyak 15 orang, melanggar rambu lalu lintas sebanyak 4 orang, tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 1 orang dan kendaraan yang kelengkapannya tidak ada sebanyak 1 orang.

Sementara pada hari kedua operasi, Kamis 24 Oktober 2019 jumlah surat tilang yang dikeluarkan sebanyak 30 lembar dengan barang bukti yang diamankan berupa SIM 8 Lembar, STNK 20 lembar dan 2 unit kendraan roda dua.

“Untuk pelanggaran berupa tidak mengunakan helm sebanyak 1 orang, tidak dapat menunjukkan surat –surat sebanyak 18 orang, kelengkapan kendaraan yang tidak ada sebanyak 2 orang, mobil barang yang mengangkut orang sebanyak 1 orang, dan satu pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,” paparnya.

Dan pada hari ketiga operasi, lanjut dia, sebanyak 32 pengendara diberikan surat tilang dengan rincian pelanggaran berupa pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 5 orang, pengendara yang tidak membawa surat menyurat sebanyak 18 orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm sebanyak 4 orang, pelanggaran rambu sebanyak 3, dan kelengkapan kendaraan bermotor yakni tidak menggunakan spion sebanyak 1 orang.

“Selain surat tilang, dalam operasi zebra telabang 2019 ini kami juga telah memberikan teguran kepaada pengendara,” jelasnya.

Tak henti, dia mengimbau agar masyarakat yang akan menggunakan kendaraan agar dapat membawa surat-menyurat kendaraan, melengkapi kelengkapan kendaraan, dan tetap mematuhi aturan dalam berlalu lintas. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru