Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 38 Tahun Pemilik Sabu Diringkus Polisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Oktober 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berusia 38 tahun berinisial NN alias AN diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena memiliki dua paket sabu.

"Saati digeledah, tersangka memiliki dua paket sabu seberat 0,38 gram," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi, Jumat, 25 Oktober 2019. 

Tersangka diringkus di Jalan Delima 8, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Kamis, 24 Oktober 2019. Selain sabu, barang bukti lainnya berupa potongan sedotan. 

Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa NN merupakan penjual sabu. Sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman tersangka. 

Sesampainya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT hingga mengamankan tersangka. 2 paket sabu ditemukan di bawah kasur.

"Setelah kami dapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Arasi. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru