Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Simpan 33 Paket Sabu Dalam Tabung Gas Elpiji

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 Oktober 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi atas kasus sabu. IRT itu menyimpan 33 paket sabu dalam sebuah tabung gas elpiji tiga kilogram.

"Tersangka berinisial AH (36) kami tangkap. 33 paket sabu disembunyikan dalam tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah dimodifikasi. Jadi bisa dibuka tutup," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arasi, Jumat, 25 Oktober 2019. 

Adapun 33 paket sabu seberat 9,14 gram saja. Di dalam tabung gas juga ditemukan timbangan, sendok kecil terbuat dari sedotan, dompek, 1 pak plastik klip kecil, dan uang Rp 1 juta.

Tersangka awalnya ditangkap di Jalan Langsat 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit. Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti. Polisi kemudian membawa tersangka ke kediamannya di Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. 

Di sana lah polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tabung gas elpiji itu. Tersangka pun tak berkutik saat dibawa ke Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pendalaman terus kami lakukan, dan informasi awal barang tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang sudah kami tangkap terlebih dahulu," terang Arasi. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru