Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Upaya Peredaran Sabu dan Ekstasi Via Bandara Kembali Digagalkan

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2019 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Upaya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digagalkan. Bahkan barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung dan mencapai ratusan gram.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. Pelakunya yang diinformasikan berinisial SRD saat itu baru saja mendarat di bandara dan langsung digeledah petugas.

Dari penggeledahan itu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 kantong yang beratnya diduga sekitar 300 gram, serta beberapa butir ekstasi.

Selain itu ada uang tunai mencapai jutaan rupiah dengan pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000, tas, dompet warna cokelat, jam tangan, peci, KTP, ATM, dan kartu lainnya serta celana dalam.

Tersangka sendiri merupakan penumpang yang naik pesawat dari bandara Surabaya. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke BNN.

Salah seorang sumber di bandara membenarkan adanya penangkapan itu. "Iya, Jumat (25 Oktober 2019) pagi lalu diamankannya," katanya, Minggu, 27 Oktober 2019.

Namun saat ditanya secara details sumber ini mengaku tidak tahu persis lantaran saat itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas. 

Sementara itu Kepala Bandara H Asan Sampit, Havandi Gusli saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Oktober 2019 hingga kini memberikan jawaban.(NACO/B-11)

Berita Terbaru