Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berselang 7 Bulan, Sabu dari Surabaya Masuk Lagi Melalui Jalur Bandara H Asan Sampit

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hanya berselang 7 bulan, sabu dari Surabaya masuk lagi melalui Bandara H Asan Sampit.

Pelaku berinisial SRD yang diamankan di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menambah daftar sabu dari jalur udara yang dipasok melalui bandara Surabaya sepanjang 2019 ini. Padahal baru berselang 7 bulan dari kasus sebelumnya.

Kepala Bandara H Asan Sampit Havandi Gusli saat dimintai konfirmasi membenarkan kejadian itu. Pelaku SRD diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 25 Oktober 2019 saat akan turun di Bandara H Asan.

"Benar, diamankan (penumpang) dari Surabaya atas kasus narkotika," kata Havandi Gusli, Minggu, 27 Oktober 2019.

Dari informasi yang dihimpun Borneonews.co.id, dari penggeledahan itu diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 kantong yang beratnya diduga sekitar 300 gram serta beberapa butir ekstasi.

Selain itu ada uang tunai mencapai jutaan rupiah dengan pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000, tas, dompet warna cokelat, jam tangan, peci, KTP, ATM, dan kartu lainnya serta celana dalam.

Beberapa waktu lalu juga diamankan Ai pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh petugas BNN Provinsi.

Ai membawa sabu dari Madura melewati bandara Juanda Surabaya. Ia berencana membawa sabu itu ke Sampit melewati bandara H Asan Sampit.

Saat digeledah dari Ai diamankan sabu dengan berat 350 gram dan 7 butir ekstasi. Pengakuannya barang haram itu mau diserahkan kepada Kt, sipir Lapas Sampit (sudah vonis).

Ai sudah vonis, dalam putusan banding dijatuhi hukuman 10 tahun dan dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. (NACO/B-2)

Berita Terbaru