Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Mobil Dinas Mewah Unsur Pimpinan DPRD Kotim Siap Diserahkan

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2019 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga mobil dinas mewah untuk unsur pimpinan DPRD Kotawaringin Timur dalam waktu dekat ini akan segera diserahkan ke Ketua DPRD dan 2 Wakil Ketua DPRD Kotim. 

Ketiga mobil itu setidaknya menyedot anggaran sekitar Rp 1,8 miliar untuk pengadaannya. Pembelian mobil dinas ini dilakukan untuk mengganti mobil dinas pimpinan yang lama.

Ketiga mobil itu kini sudah terpakir di  areal parkir kompleks kantor DPRD Kotim. Tiga jenis mobil itu memiliki merek yang sama namun berbeda untuk tipe. 

Untuk Ketua DPRD Kotim Rinie, bernilai lebih daripada dua pimpinan DPRD Kotim H Rudianur dan M Rudini Darwan Ali. Mobil dinas baru untuk Ketua DPRD Kotawaringin Timur dipilih jenis Toyota Fortuner VRZ A/T  DSL dan jenis VRZ A/T DSL TRD untuk Wakil Ketua DPRD.

"Mobilnya sudah tiba, dalam waktu dekat segera kami serahkan kepada masing-masing pimpinan," kata Bima Eka Wardana, Minggu, 27 Oktober 2019.

 
Tiga unsur pimpinan DPRD Kotim  periode 2019-2024 terdiri Rinie sebagai Ketua, Rudianur sebagai Wakil Ketua I dan Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai Wakil Ketua II. 

Mereka dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu sebagai pimpinan definitif. Ketiga pimpinan ini mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas dan rumah dinas.

"Pengadaannya sesuai dengan aturan pengadaan kendaraan dinas, tidak ada yang melebihi dari sisi kapasitas mesin," tandas Bima.

Pengadaan mobil dinas untuk pimpinan dewan di masa jabatan baru mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan disebutkan bahwa mobil dinas Ketua DPRD bisa berupa sedan dan minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD bisa berupa sedan dan minibus dengan kapasitas maksimal 2.200 cc. (NACO/B-2)

Berita Terbaru