Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Sopir Truk Pembawa 535 Potong Kayu Meranti Olahan Tanpa Dukumen

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 27 Oktober 2019 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang sopir truk lantaran mengangkut 535 potong kayu meranti olahan, Jumat, 25 Oktober 2019.

Lokasi penangkapan di jalan Parenggean menuju Tumbang Sangai, Km 12, Desa Meakar Jaya, Kecamatan Parenggean.
 
"Saat ini (sopir) masih dalam pemeriksaan mendalam," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Ahmad Budi Martono, Minggu, 27 Oktober 2019.

Sopir truk itu ditangkap saat jajaran Polsek Parenggean sedang patroli. Saat itu petugas melihat sebuah truk melintas dengan muatan penuh dan ditutupi terpal.

Hal itu membuat aparat curiga hingga melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata truk tersebut berisi kayu. Petugas lalu meminta dukumen kayu tersebut. Namun, sopir tidak dapat menunjukkannya. 

"Lantaran sopir tersebut tidak bisa menunjukkan dukumen kayu, petugas langsung mengamankannya, dan melakukan penyelidikan mendalam," kata Budi.

Kayu tersebut terdiri dari ukuran 6 cm x 12 cm sebanyak 40 keping. 5 cm x 10 cm 335 keping, dan 5 cm x 7 cm 160 keping. Kayu itu rencananya digunakan untuk membangun rumah.

"Saat ini barang bukti sudah kami bawa ke Polres Kotim dan sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru