Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bungo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Bulan Buron Akhirnya Dua Tersangka Pencuri Motor di Muara Teweh Dibekuk Polisi

  • Oleh Ramadani
  • 27 Oktober 2019 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah tiga bulan buron, akhirnya dua tersangka pencuri kendaraan bermotor di Kota Muara Teweh, dibekuk anggota Polres Barito Utara.

Kedua pelaku berinisial NI alias No, 26, dan SW alias Wan, 22. Keduanya dibekuk saat berada di Jalan Panti Ajar V, Kalurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat, 25 Oktober 2019.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Minggu, 27 Oktober 2019, mengatakan, kedua pelaku telah mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul KH 4631 EJ pada 13 Agustus 2019.

Sepeda motor warna putih putih itu milik Rahmad Fauzi. Lokasi pencurian di Jalan Ahmad Yani, Kota Muara Teweh.

"Di bawah jok sepeda motor tersebut terdapat SIM A, SIM C, KTP, STNK, dan satu buah telepon gengam," kata Kasat Reskrim.

Kedua pelaku beraksi setelah melihat kunci kontak masih tergantung di sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Keduanya membawa motor hasil curian ke Kabupaten Murung Raya, lalu menjualnya kepada warga setempat.

"Pelaku menawarkan sepeda motor curian dengan harga Rp3,2 juta kepada seorang warga."

"Setelah tiga bulan, berdasarkan informasi yang didapat, kedua pelaku berada di Jalan Panti Ajar V , Kalurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, dan akhirnya berhasil kami amankan," ujar AKP Kristanto.

Dari tangan No diamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban. Sedangkan sepeda motor berhasil diamankan dari tangan pembeli di Kabupaten Murung Raya.

Berita Terbaru