Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pencabulan Ayah Tiri Terungkap setelah Sang Anak Menikah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 27 Oktober 2019 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus pencabulan seorang ayah tiri  terhadap anak sambungnya terungkap saat remaja putri yang masih berusia 17 tahun itu menikah.

Tersangka pelaku merupakan warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah korban menikah pada Oktober 2019 dengan seorang laki-laki yang juga warga desa yang sama.

Saat malam pertama, suaminya mendapati sang istri sudah tidak suci lagi.

"Suaminya yang merasa curiga mendesak sang istri agar mengaku siapa yang telah berhubungan badan dengannya," ujar Kapolres melalui rilisnya yang diterima Borneonews, Minggu, 27 Oktober 2019.

Awalnya remaja 17 tahun itu enggan mengaku. Namun, lantaran terus didesak, akhirnya dia mengatakan kepada suaminya bahwa sosok yang menodainya tidak lain ayah tirinya sendiri.

"Dalam pengakuannya tersebut, pelaku telah melakukannya berulang kali sejak remaja 17 tahun itu masih duduk di bangku kelas 1 SMA usia 15 tahun. Saat ini dia telah lulus sekolah, usianya 17 tahun," ungkap Kapolres.

Perbuatan tersangka tidak hanya sampai di situ. Setelah sang anak menikah, ayah tirinya kembali mencabulinya. Dengan dalih meminta sang anak datang ke rumah karena ibunya sedang sakit.

Di situlah ayah tirinya melancarkan nafsu bejatnya meski mendapat penolakan dari sang anak. Selama 2 tahun lebih sang anak merasa ketakutan karena mendapat perlakuan menyimpang dari ayah tirinya.

Mendengar cerita korban, suaminya lantas melapor ke Polres Kobar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berita Terbaru