Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Santai di Rumah, Digeledah karena Jual Jamu dan Obat Kuat Ilegal

  • Oleh Naco
  • 28 Oktober 2019 - 09:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saat sedang santai di kediamannya, Al Parmono alias Mono digeledah polisi lantaran menjual jamu ilegal di antaranya obat kuat.

Saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin 28 Oktober 2019 itu terungkap dari hasil penggeledahan ada 37 jenis obat atau jamu ilegal dari berbagai merek diamankan.

Dari pengakuan tersangka kalau dia diamankan Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di barak yang ditempatinya Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Dalam kemasan obat tersebut ada nomor BPOM. "Namun apakah asli atau tidak saya kurang tahu," tukas tersangka kepada jaksa.

Tersangka mengaku tidak punya keahlian dalam jual beli atau resep obat. Tapi setiap menjualnya tersangka menyarankannya hanya melalui kemasan itu.

Sementara itu obat yang dijual tanpa kemasan tersangka menyarankannya kepada pembeli digunakan pada saat capek atau kelelahan saja.

Akibat perbuatannya itu pria asal Ciamis, Jawa Barat ini dijerat Pasal 197 junto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru