Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bongkar Muat Pasir, Pria Paruh Baya Terancam Penjara

  • 28 Oktober 2019 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bn, warga Jalan Dr Murjani, Palangka Raya terancam penjara usai melalukan bongkar muat truk pasir granit.

Pasalnya sebelum melakukan bongkar muat tersebut Bahrudin yang mengendari dump truck dengan nopol KH 8570 AV melindas seorang kakek bernama Ikal Inin berusia 85 tahun hingga tewas.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, Senin, 28 Oktober 2019. Terdakwa mengaku jika kejadian terjadi di Jalan Tingang XXII Kel. Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Agustus 2019 lalu.

"Saat itu saya sedang bongkar muat pasir. Saat sudah selesai ada yang kasih tahu saya kalau ada yang terlindas truk saya. Sebelumnya saya tidak tahu," ungkapnya saat persidangan.

Karena kelalaiannya tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Vera Hematang mengancam terdakwa dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru