Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karena Ganja Lima Sekawan Terancam Penjara

  • 28 Oktober 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima orang terdakwa yakni Ra, Ma, Gh, Dy, dan Gh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 Oktober 2019 karena tersangkut kasus narkotika jenis ganja.

Dalam persidangan yang diketuai Zulkifli, jaksa penuntut umum (JPU) Een Hosanah menghadirkan saksi salah satu anggota kepolisian yang ikut menangkap kelima terdakwa saat itu.

Dalam persidangan saksi mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika telah terjadi transaksi narkotika golongan I jenis tanaman melalui jasa pengiriman barang. Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung bergerak untuk menangkap para terdakwa.

"Kami mendapat informasi jika ada transaksi narkotika melalui kurir pengiriman barang. Saat penangkapan itu baru Ra. Kemudian kami lakukan pengembangan kepada empat terdakwa lainnya," ujarnya saat persidangan.

Saat penangkapan yang dilakukan di Jalan Seth Adji Induk, Pahandut, Kota Palangka Raya, tepatnya di Kantor JNE tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kg ganja kering. Yang diduga akan dipakai para terdakwa untuk berpesta ganja.

Atas perbuatannya tersebut kelima terdakwa diancam hukuman pidana penjara oleh JPU sesuai pasal 114 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru