Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekawanan Ini Patungan Beli 1 Kg Ganja

  • 28 Oktober 2019 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 28 Oktober 2019, kelima terdakwa Ra, Ma, Gh, Dy, dan Gh mendapatkan satu kg ganja dengan cara patungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Een Hosanah mengatakan, pembelian sabu pertama kali diinisiasi oleh terdakwa Ra. Ia mengatakan, ganja tersebut dibelinya dari seseorang bernama Daeng yang masih dalam DPO kepolisian.

Ia menambahkan, para terdakwa tersebut patungan untuk membeli sepaket ganja dengan berat 1 kg yang dijual oleh Daeng seharga Rp 4,5 juta ditambah ongkos kirim melaui kurir senilai Rp 200 ribu.

"Mereka patungan Rp 4,7 juta termasuk ongkos kirimnya lewat kurir barang itu kejadiannya sekitar bulan Juni 2019 kemarin," ujar Een usai persidangan, Senin, 28 Oktober 2019.

Dalam pembelian tersebut, terdakwa Ra menghubungi teman-temannya untuk mengumpulkan uang pembayaran tersebut mulai dari  terdakwa Ma diperoleh uang sebesar Rp 1,7 juta, terdakwa Gh  Rp. 1,4 juta, terdakwa Dy Rp 1 juta, dan dari terdakwa Gh sebesar Rp 500 ribu.

"Mereka transfer baru Rp 4,1 juta. Sisanya Rp 600 ribu akan dilunasi kalau paket ganja itu sudah sampai dan diterima mereka. Tapi mereka lebih dulu ditangkap oleh polisi," jelasnya.

Para terdakwa pun masih harus menjalani sidang lanjutan dengan adenda pemeriksaan saksi yang akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru