Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diajak Beli Ganja saat Gabung Geng Motor

  • 28 Oktober 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tertangkapnya lima terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat satu kg, bermula saat mereka bergabung di geng motor.

Dalam dakwaan jaksa, Een Hosana, kelima terdakwa yakni Reza, Yoga, Mega, Gath, Daday, dan Guruh. Lalu, Yoga yang kemudian menginisiasi untuk mengajak keempat temannya membeli ganja.

Een menjelaskan jika Yoga sebelumnya tergabung dalam geng motor Vespa yang kemudian bertemu dengan seseorang bernama Daeng (DPO). Daeng selanjutnya menawarkan terdakwa membeli ganja darinya.

"Daeng dan Yoga saling kenal karena satu geng. Setelah itu Daeng kemudian menawarkan Yoga untuk beli ganja dari dia," jelas Een, Senin, 28 Oktober 2019.

Yoga sebelumnya sudah melakukan pembelian ganja dari Daeng sebanyak dua kali, sebelum akhirnya tertangkap dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

"Dua kali terdakwa beli ganja itu. Sebelumnya dia beli di bulan April 2019. Terakhirnya pada Juni 2019," tuturnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru