Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Terdakwa Penyetrum Ikan Dituntut 4 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Oktober 2019 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga pria asal Desa Rungun dituntut 4 bulan penjara atas kasus penangkapan ikan secara ilegal, yaitu menggunakan alat setrum. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.

Jaksa Quratul Aini S Farida mengatakan, ketiga terdakwa itu masing-masing bernama Dedi Efansyah, Gusti Junaidi, dan Pitri Yadi.

"Terdakwa juga didenda Rp 500 ribu, subsider 2 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 2 ribu," kata dia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap pada 10 September 2019 Sungai Rungun, anak dari Sungai Lamandau di Desa Rungun, Kecamatan Kotawaringin Lama. 

Penangkapan itu dilakukan saat anggota Polsek Kotawaringin Lama melakukan patroli karhutla. Kemudian, personel melihat terdakwa sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum.

Saat dilakukan pengecek, petugas menemukan barang bukti berupa 2 stik atau tongkat alumunium, 3 akki merk Yuasa dengan ukuran 12 volt, 1 set alat setrum. Serta barang bukti ikan.

Sebenarnya kegiatan itu dilakukan tiga terdawa bersama seorang rekannya. Tapi, rekannya itu berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan ahli, alat setrum terdakwa dapat menghasilkan output listrik sebesar 36 volt. Efek kejut listriknya dapat melumpuhkan ikan dan juga biota hidup lainnya di dalam air, dengan radius jarak yang bisa didapat sekitar 1 meter. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru