Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditlantas Polda Kalteng MoU dengan Sekolah Cegah Pelajar di Bawah Umur Berkendara

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 28 Oktober 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Guna mencegah pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor atau mobil, Ditlantas Polda Kalteng membuat MoU dengan sejumlah sekolah.

"Untuk pelajar yang notabene di bawah umur memang tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Itu sudah diatur dalam UU," kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Jafar Sodiq, Senin 28 Oktober 2019.

"Selama ini sudah ada beberapa sekolah di Kalteng ini sudah kita buat MoU, untuk turut mengawasi penggunaan kendaraan oleh pelajar yang masih belum memenuhi syarat. Selain ada sanksi dari sekolah, sosialisasi juga gencar dilakukan," tambahnya. 

Sementara itu jika sanksi ataupun teguran dari sekolah tidak diindahkan, maka kepolisian akan memanggil orangtua pelajar yang bersangkutan untuk bertanggungjawab. 

"Nanti kita panggil orangtuanya kemudian dibuatkan surat pernyataan agar ikut ambil bagian dalam pengawasan," jelasnya. 

Larangan penggunaan kendaraan anak di bawah umur dikarenakan kemampuan mental dan emosi yang belum stabil. Sehingga bisa berdampak pada pelanggaran lainnya. 

Jafar mengharapkan, ada kesadaran pelajar atau anak di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor. Hal ini perlu perhatian dari orangtua. (ARNOL/B-11)

Berita Terbaru