Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mabuk dan Acungkan Parang, Pria ini Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 28 Oktober 2019 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa JS dituntut 10 bulan penjara, lantaran mabuk dan mengacungkan parang ke orang lain. Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan di PN Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.

Warga Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada tersebut, harus berurusan dengan hukum dalam kasus senjata tajam.

"Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah," ucap JPU.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa JS menyatakan menerima. Meskipun sudah dipersilakan majelis hakim untuk menyampaikan haknya sebagai terdakwa.

"Baiklah kalau terdakwa menerimanya, maka sidang akan dilanjutkan pada putusan," ujar ketua majelis hakim, Heru Karyono.

Peristiwa itu terdakwa pada Agustus 2019, sekitar jam 09.00 WIB. Terdakwa awalnya meminum dua botol arak di pondokannya.

Terdakwa kemudian mabuk dan lepas kendali. Setelah itu, ia mengambil parang dan kapak. Kemudian mendatangi orang lain di sekitar pondok sambil mengacungkan senjata tajam itu.

Akibat ulah terdakwa, banyak orang lari ketakutan. Kemudian, dia kembali ke pondok dan meletakkan senjata tajam itu, hingga akhirnya terdakwa tertidur di sebelah kasur.

Tidak lama kemudian petugas kepolisian mendatangi pondoknya dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru