Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Kawasan Hutan Adat di Pulang Pisau Mulai Dipetakan

  • Oleh James Donny
  • 28 Oktober 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebanyak tiga kawasan hutan adat di Pulang Pisau mulai dalam tahap pemetaan, untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah. 

Tidak hutan adat tersebut berada di Desa Simpur, Kecamatan Jabiren Raya, Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, dan Desa Bukit Bamba, Kecamatan Kahayan Tengah. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pulang Pisau, Wartony mengatakan pemetaan hutan adat ini guna menjaga masyarakat. Terutama untuk hukum adat dalam pengelolaaan hutan.

Dia mengatakan, hutan adat adalah hak milik masyarakat, tetapi tidak begitu saja tanpa ada pengakuaan dari pemerintah.

"Jika berada di wilayah kawasan hutan, maka harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terangnya. 

Wartony mengatakan, pihaknya melakukan pemetaaan dan verifikasi lapangan bersama Dinas Kehutanan Kalteng. Terkait luasan hutan adat yang lepas dari hutan negara. 

Untuk menentukan hutan adat tersebut perlu ada pengakuaan kuat dari pemerintah dan statusnya milik masyarakat memanfaatkan, serta tidak bisa diperjual-belikan. (JAMES DONNY/B-11) 

Berita Terbaru